Jumat, 30 Desember 2011

Kejagung temukan rekayasa pajak Hary Tanoe Rp87 M

0 komentar
Share this history on :
Kejagung temukan rekayasa pajak Hary Tanoe Rp87 M


Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan dugaan pelanggaran UU Perpajakan oleh PT Bhakti Investama Tbk milik taipan Hary Tanoesoedibjo senilai Rp86,6 miliar.

"Memang kita mendapat laporan itu. Setelah dilaporkan saya perintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menelaah. Kendati belum ada indikasi korupsi tapi ada pelanggaran perpajakan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/12).

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan rekayasa pembayaran pajak PT Bhakti Investama Tbk oleh pemiliknya Hary Tanoesoedibjo sebesar Rp86,6 miliar. Dalam laporannya, Hary Tanoesoedibjo terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Jaksa Agung menyatakan saat ini temuan pelanggaran pajak tersebut telah diserahkan kepada Dirjen Pajak. "Karena untuk pidana perpajakan sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Pajak, jadi mereka yang menyidik," kata Basrief.

Sementara itu saat disinggung terkait aliran dana PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan yang tersangkut kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kepada PT Bhakti Investama, Basrief berkelit. "Kalaupun ada lampiran dana, tapi menurut Mahkamah Agung bukan uang negara mau dibilang apa," kilah Basrief.

Seperti diketahui, induk perusahaan Hary Tanoesoedibjo, PT Bhakti Investama, telah sering disebut oleh saksi dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu sempat mengatakan seluruh dana keuntungan PT SRD disetorkan ke rekening PT Bahkti Investama.
Reporter : Wahyu Romadoni (wahyu@gresnews.com)
Editor : Oki Baren (oki@gresnews.com)
Sumber : http://www.gresnews.com

valerievenice 30 Dec, 2011

Admin 30 Dec, 2011
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2011/12/kejagung-temukan-rekayasa-pajak-hary.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Baik dan Apabila Anda Tidak Memiliki Akun Google Silahkan Pilih Setting Anonymous dan Silakan Berkomentar Terima Kasih