Senin, 09 Januari 2012

Lagi,koruptor dibebaskan...pengadilan tipikor semarang bebaskan terdakwa korupsi

0 komentar
Share this history on :
Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Lagi, dan lagi Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa korupsi setelah sebelumnya juga sudah membebaskan tersangka korupsi sistem Informasi senilai 16.7 miliar

Sumber :detik..com

Semarang - Terdakwa korupsi pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo, Agus Soekmaniharto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya, ia dituntut 7,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lilik Nuraini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dikembalikan.

Lilik menyebutkan, dirinya dan hakim anggota Lazuardi Tobing menilai perbuatan terdakwa bukan termasuk tindak pidana melainkan perdata. Sementara, hakim anggota lain, Sinintha Sibarani mempunyai pendapat yang berbeda terkait vonis yang dijatuhkan tersebut.

Kalau dirunut, bukan hanya Tipikor Kota Semarang saja yang sudah membebaskan terdakwa korupsi, Tipikor Kota Bandung dan Tipikor Kota Samarinda juga terlebih dahulu telah membebaskan banyak terdakwa korupsi.

abrakapokus 09 Jan, 2012

Admin 09 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/lagikoruptor-dibebaskanpengadilan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Baik dan Apabila Anda Tidak Memiliki Akun Google Silahkan Pilih Setting Anonymous dan Silakan Berkomentar Terima Kasih