Selasa, 10 Januari 2012

Merasa Tua, Mantan Bupati Nias Selatan Minta Dibebaskan

0 komentar
Share this history on :
Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Quote:




Mantan Bupati Nias Selatan, Sumatera Utara, Fahuwusa Laia, yang duduk sebagai terdakwa, meminta hakim membebaskannya atas tuduhan suap Rp 99,9 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait.

Demikian disampaikan Fahuwusa saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Fahuwusa mengaku dirinya tidak melakukan penyuapan dan tidak bersalah. "Mohon kiranya majelis hakim memutus dakwaan kepada saya tidak terbukti dan saya dibebaskan dari tuntutan jaksa," kata Fahuwusa.

Ia mengaku menyesal atas apa yang menimpanya saat ini. Sebab, mantan bupati yang mengawali karir di korps Adhiyaksa itu tak mengira kini harus masuk jeruji besi penjara. Padahal, mulanya ia mengaku ingin mengabdi di kampung halaman dengan jalan menjadi bupati. "Tapi tahu-tahu sampai sekarang di dalam penjara. Ini cukup memukul nama baik saya dan keluarga. Mana di media massa saya dituliskan sebagai koruptor," ujarnya.

Untuk menguatkan permintaannya bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahuwusa pun meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pengabdiannya bertugas di Tata Usaha Kejaksaan selama 5 tahun, 8 tahun menjadi jaksa dan 5 tahun sebagai Bupati Nias Selatan periode sebelumnya.

Selain itu, ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisinya yang telah lanjut usia disertai komplikasi penyakit yang dideritanya. "Usia saya yang sebentar lagi 64 tahun dan kondisi kesehatan saya mengalami komplikasi jantung, darah tinggi, paru-paru dan asam urat mohon menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.

Tak bergeming dengan alasan Fahuwusa sebagaimana pleidoinya, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama 4 tahun. Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Pangeran Napitupulu menyatakan sidang dilanjutkan pada Selasa (17/1/2012) pekan depan, dengan agenda tanggapan pleidoi atau replik.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Fuhuwusa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta, karena dianggap terbukti menyuap anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait dengan uang Rp 99,9 juta.

Suap tersebut diserahkannya dalam bungkusan kue kelapa di kantor KPU, Jakarta, pada 13 Oktober 2010, dengan maksud agar Saut mengesahkan Fuhuwusa (incumbent) dapat menjadi calon bupati Nias Selatan 2011-2016, menganulir putusan KPU Provinsi Sumatera Utara soal pencabutan statusnya sebagai calon kembali Bupati Nias Selatan, dan membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa memeriksa anggota KPUD Sumatera Utara yang memecat empat KPUD Nias Selatan.

Saat pertemuan dengan Saut tersebut, Fuhuwusa didampingi sang istri, Nur Asna Larosa, dan anggota DPRD Nias Selatan, Yurisman Laia.

KPUD Nias Selatan sendiri menganulir pencalonan Fuhuwusa yang berpasangan dengan Rahmat Alyakin lataran Fuhuwusa tidak lulus SMA, sebagaimana syarat pendidikan minimal calon bupati. JPU berkesimpulan bahwa Fuhuwusa telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
http://www.tribunnews.com/2012/01/10...nta-dibebaskan


[imagetag]

kalau dihukum mulai deh pasang muka sakit2an
klasik...klasik alasannya:capedes

rizalall 11 Jan, 2012

Mr. X 11 Jan, 2012


-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/merasa-tua-mantan-bupati-nias-selatan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Baik dan Apabila Anda Tidak Memiliki Akun Google Silahkan Pilih Setting Anonymous dan Silakan Berkomentar Terima Kasih