Sabtu, 07 Januari 2012

Enam Maling Cilik Bebas Dari Hukuman

0 komentar
Share this history on :
Enam Maling Cilik Bebas Dari Hukuman


Quote:

Polres Kediri Kota membebaskan enam pencuri cilik atas dasar pertimbangan usia para pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Ke enam pencuri cilik itu adalah, MH (14), pelajar SMP, AD (13) pelajar SD, DM (13) plajar SMP, DN (13), pelajar SMP, FZ (14) pelajar SMP, serta YS (15) pelajar SMP.

Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro menjelaskan, selain atas pertimbangan usia tersangka, serta kemauan korban untuk mencabut laporannya ke polisi, sehingga proses hukum yang menimpa enam pelaku pencurian cilik terpaksa dihentikan.

Pembebasan pencuri cilik itu disaksikan langsung oleh korban diwakili istrinya Ny Jeans, Kepala Balai Permasyarakatan Kediri Yuska, serta dua anggota Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Kediri, sementara dari pihak kepolisian Kasat Reskrim AKP Edy Herwiyanto dan Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro. Mereka sepakat untuk tidak meneruskan kasus ini ke ranah hukum.

"Instruksi Kapolri yang terakhir, disampaikan bahwa di Polri memikirkan beberapa alternatif, untuk penyelesaikan persoalan di masyarakat yaitu, Restorasi Justis, keadilan yang perlu direstorasi. Dalam kasus tertentu, polisi memiiki kewenangan untuk memilah. Hukum itu diciptakan untuk apa. Hukum diciptakan untuk memenuhi rasa keadilan," ujar AKBP Ratno Kuncoro, Sabtu (07/01/2012).

Seperti telah diberitakan, Polres Kediri Kota sempat memproses keenam maling cilik masing-masing, MH (14), pelajar SMP, AD (13) pelajar SD, DM (13) plajar SMP, DN (13), pelajar SMP, FZ (14) pelajar SMP, serta YS (15) pelajar SMP.

Mereka nekat membobol kios di Jalan Penanggungan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Namun saat menguras isi barang yang ada di dalam kios, polisi yang sedang melakukan patroli menjupai mereka dan langsung menangkap keenamnya.


Quote:

SUMBER

gebergeber 07 Jan, 2012

Admin 07 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/enam-maling-cilik-bebas-dari-hukuman.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Baik dan Apabila Anda Tidak Memiliki Akun Google Silahkan Pilih Setting Anonymous dan Silakan Berkomentar Terima Kasih